SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI

SEMOGA APA YANG KAMI TAMPILKAN DI BLOG INI DAPAT MENAMBAH KEIMANAN KITA KEPADA ALLAH SWT DAN MENAMBAH ILMU PENGETAHUAN KITA SEHINGGA KITA AKAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENJADI INSAN YANG MANFAAT UNTUK UMAT...

SELAMAT MEMBACA DAN MERENUNG



Sabtu, 21 Mei 2011

SIAPA BILANG AHMADIYAH SESAT???


SIAPA BILANG AHMADIYAH SESAT?
H. MUH. LUTFI THARODLI
Mahasiswa Pascasarjana IAIN Mataram

            Ahmadiyah adalah maha karya dari seorang anak manusia yang bernama Mirza Ghulam Ahmad. Keberadaan Ahmadiyah di negeri ini memunculkan pro dan kontra, hal ini terbukti dengan status legalnya Ahmadiyah sebagai sebuah organisasi yang memiliki badan hukum sehingga bisa terdaftar di Departemen Kehakiman tanggal 3 Maret 1953 dan dimuat dalam Tambahan Berita Negara RI No. 26, tanggal 31 Maret 1953. Sekalipun secara hukum telah terdaftar legal, tetapi mengapa masih ada masyarakat yang kontra?
            Sebagai sebuah ajaran, Ahmadiyah di Indonesia terbagi menjadi dua golongan yang memiliki i’tikad yang berbeda. Golongan pertama disebut dengan Ahmadiyah Qadiyan, yang berkeyakinan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah Nabi dan rasul dan mendapatkan wahyu langsung dari Allah SWT. Golongan kedua, Ahmadiyah Lahore, yang berkeyakinan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang mujaddid Islam yang memperoleh wahyu.
            Secara konstitusi, Negara Indonesia menjamin hak warganya untuk meyakini sebuah ajaran atau kepercayaan serta beribadah sesuai dengan keyakinannya. Jaminan Negara berlaku selama kepercayaan atau ajaran tersebut tidak mengacak-acak keyakinan lain yang sudah ada. Dalam UUD RI Tahun 1945, Bab X A tentang Hak Asasi Manusia, pada pasal 28 E disebutkan : (1) Setiap orang bebas untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya… dan Bab XI tentang agama, pada pasal 29 disebutkan : (1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah kedua pasal UUD 1945 tersebut di atas bisa dijadikan dasar pembolehan keberadaan Ahmadiyah di Indonesia?
            Negara menjamin kebebasan beragama, tetapi tidak menjamin kebebasan untuk mengacak-acak agama lain yang sudah ada. Ahmadiyah sebagai sebuah ajaran diumpamakan seperti seseorang yang merebut rumah orang lain yang telah bersertifikat. Pihak Ahmadiyah mengaku sebagai penganut Islam yang taat, tetapi mengakui ada nabi setelah nabi Muhammad SAW. Menjamin keberadaan Ahmadiyah sama artinya dengan melanggar konstitusi dan mengkhianati UUD 1945, karena Ahmadiyah secara sah telah terbukti membuat ajaran-ajaran yang bertentangan dengan ajaran Islam yang benar dan menyelewengkan Hak Asasi Manusia dengan mengacak-acak keberadaan ajaran agama Islam yang hak. Membiarkan Ahmadiyah sama artinya seperti memelihara anak harimau yang suatu saat bisa menerkam  sang pemelihara.
            Maka, sebuah kewajaran jika mayoritas umat Islam yang merasa agama mereka diobrak-abrik dan diacak-acak membela kehormatan agama mereka dengan meminta ketegasan pemerintah untuk segera membubarkan Ahmadiyah. Terjadinya kerusuhan sosial yang diakibatkan keberadaan ajaran Ahmadiyah adalah efek dari ketidaktegasan pemerintah untuk membubarkan Ahmadiyah. Gesekan di tengah-tengah masyarakat akan kerap terjadi jika akar permasalahan tidak segera diberantas. Akar permasalahannya adalah keberadaan Ahmadiyah yang belum dibubarkan secara nasional.
             Keberanian dan ketegasan pemerintah untuk membubarkan Ahmadiyah adalah solusi jitu untuk meredakan ketegangan di tengah-tengah masyarakat. Membiarkan Ahmadiyah sama artinya mengkhianati dan menyakiti mayoritas penduduk muslim di negeri ini.  Berbicara tentang maslahat dan mafsadat kasus Ahmadiyah, maka mafsadat (kerusakannya) akan lebih parah jika Ahmadiyah tidak dibubarkan. Membubarkan Ahmadiyah bukanlah melanggar HAM, tetapi dalam rangka menegakkan HAM itu sendiri dan menegakkan konstitusi agar kebebasan beragama tidak dicabik-cabik oleh kebebasan mengacak-acak agama yang telah resmi di Negara ini sebagaimana Ahmadiyah mengacak-acak agama Islam.
            Ditinjau dari sudut faham, ajaran  Ahmadiyah di Indonesia adalah ilegal dan cacat hukum . Dari segi HAM,tidak bisa dipungkiri lagi bahwa ajaran Ahmadiyah telah memperkosa ajaran Islam yang benar, hal ini membuktikan bahwa Ahmadiyah telah melanggar HAM keyakinan agama Islam itu sendiri. Logika keberadaan Ahmadiyah di Indonesia ini adalah seperti seorang pembajak yang membajak karya orang lain, maka apakah seorang yang dibajak karyanya akan tinggal diam dengan perbuatan si pembajak? Beberapa karya anak bangsa yang diakui dan dibajak oleh Malaysia saja, kita menjadi berang, apalagi kalau sampai agama yang dibajak. Seharusnya penganut agama yang dibajak akan lebih berang lagi. Maka jangan kita heran jika umat islam yang saat ini berjumlah kurang lebih 200 juta orang tidak menerima dan menggugat para pembajak agama, karena menjadi sebuah kewajiban bagi umat Islam untuk menjaga dan memelihara kemurnian agama yang diyakininya.
            Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa keberadaan Ahmadiyah di Indonesia dengan seluruh ajarannya bukan kebebasan beragama, akan tetapi penodaan terhadap agama yang tidak memiliki landasan hukum sama sekali dan telah jelas-jelas melanggar konstitusi. Dengan demikian kasus Ahmadiyah adalah kasus yang harus segera ditindaklanjuti, agar jangan sampai umat Islam yang membela kemurnian ajaran mereka menjadi pesakitan, apalagi kalau sampai dituduh melanggar hukum. Ingat, adanya aksi dan reaksi dari umat Islam karena ada sebab.  Sebabnya hanya satu, para penista agama masih tumbuh dengan subur di negeri yang menghargai perbedaan dan kemajemukan agama ini.
            Terjadinya penolakan-penolakan masyarakat yang berakibat keresahan sampai tindakan anarkis, pengrusakan, dan pengusiran anggota jamaat Ahmadiyah, diakibatkan karena penganut Ahmadiyah beranggapan bahwa kegiatan menyebarkan faham Ahmadiyah tidak ada permasalahan.
            Keberadaan Ahmadiyah telah menimbulkan keresahan yang sangat besar dan hal ini telah berlangsung cukup lama, sehingga kasus Ahmadiyah membutuhkan penanganan yang serius, tegas, dan legal secara nasional.
            Keberadaan Ahmadiyah akan selalu mendapat reaksi dari masyarakat. Hal ini terjadi karena ajaran Ahmadiyah dengan ajaran Islam memiliki perbedaan yang sangat mendasar antara lain :
Pertama, ajaran ahmadiyah meyakini bahwa ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
Kedua, Pendiri jemaat Ahmadiyah, yaitu Mirza Ghulam Ahmad diakui sebagai Nabi, rasul, al-masih Mau’ud dan Imam mahdi.
Ketiga, Mirza Ghulam Ahmad membajak Al-Qur’an.
Keempat, Muslim yang tidak mengakui kerasulan mirza Ghulam Ahmad dianggap tidak mengikuti seluruh ajaran al-Qur’an. Dll.
            Berkaitan dengan hal yang mendasar di atas, MUI dan organisasi-organisasi Islam pada umumnya  menolak ajaran Ahmadiyah dan menyatakan Ahmadiyah sesat. 
            Seandainya Ahmadiyah secara nasional tidak dibubarkan sehingga perkembangan Ahmadiyah menjadi pesat yang menyebabkan  terjadi konflik yang terus-menerus antara umat Islam dan penganut Ahmadiyah.  Siapakah yang harus bertanggung jawab? Apakah di pundak Majlis Ulama Indonesia (MUI), ataukah di pundak Kementrian Agama, ataukah tanggung jawab muslim Indonesia seluruhnya, ataukah di pundak pemerintah yang tidak berani mengambil keputusan untuk membubarkan Ahmadiyah??? Jawabannya ada pada anda. Wassalam....
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar